Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?
jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.
"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta, sedangkan nanti dari Jakarta ke Amerika jam 06.30 WIB dengan American Air melalui Tokyo," kata pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Dia mengatakan dua warga Amerika Serikat itu telah menjalani tes usap COVID-19 dan hasilnya negatif, yang diterima setelah menunggu selama kurang lebih enam jam.
Dalam proses pendeportasian ini, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander menyatakan tidak bersalah. Jika itu dianggap suatu kesalahan maka mereka akan minta maaf.
“Dia (Kristen) mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf,” kata Erwin.
Hingga saat ini pihak Imigrasi di wilayah KemenkumHAM Bali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (19/1), Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, WNA itu telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Adapun informasinya berupa LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan dan kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali.
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini