Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?
Rabu, 20 Januari 2021 – 23:45 WIB
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS