Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?
Rabu, 20 Januari 2021 – 23:45 WIB

Pengacara Erwin Siregar mendampingi warga Amerika Serikat yang dideportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, di KemenkumHAM Bali, Selasa (19/01/2021). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat