Dua Warga Filipina jadi Tersangka

jpnn.com - TARAKAN – Empat orang yang ditangkap Satuan Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim Tarakan Jumat (18/4) malam karena kedapatan membawa sabu-sabu, telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing berinisial RM, AT, HU dan AH. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Filipina.
“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Roberto Asfrianza, Minggu (20/4).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 19 bungkus sabu sebesart 956,20 gram yang mereka bawa dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan adalah milik HU, warga Filipina.
"Rencananya sabu itu mau diberikan ke seseorang yang sudah kami kantongi namanya,” ungkapnya.
Polres Tarakan kata Roberto, akan berkoordinasi dengan Dubes Filipina terkait dokumentasi dua warganya yang jadi tersangka kasus narkoba.
Ia juga menyampaikan, sesuai perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.(ule)
TARAKAN – Empat orang yang ditangkap Satuan Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim Tarakan Jumat (18/4) malam karena kedapatan membawa sabu-sabu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku