Dua Warga Indonesia Ini Punya Belasan Gelar Sarjana, Mengapa Mereka Suka Belajar?
"Saya sangat tertarik untuk memeriksa yang bersangkutan. Yang jelas, kita harus melihat gelar-gelar tersebut dari mana saja?"
"Apakah dari perguruan yang terakreditasi atau tidak? Atau jangan-jangan dari gelar yang didapatkan dari kursus, misalnya?," kata Kasandra yang juga tidak bisa memastikan apakah faktor kepribadian seperti introvert atau ekstrovert juga berpengaruh.
"Ini kembali lagi dari orangnya. Makanya saya ingin sekali mengetahui dan memeriksa orang tersebut."
Kasandra lebih lanjut juga mengingatkan untuk berhati-hati ketika mencantumkan gelar, karena diatur Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dari pasal 26 sampai 28.
Menurutnya, peraturan ini harus diperhatikan terutama ketika hendak mencantumkan gelar dari institusi yang tidak terakreditasi atau tanpa hak.
"Konsekuensinya juga sangat jelas. Menurut pasal 93 dari Undang-Undang tersebut, mereka yang melanggar [aturan pencantuman gelar] dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar."
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia
Memiliki gelar akademis mungkin bukan hal yang istimewa lagi untuk masyarakat Indonesia pada umumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Dilantik jadi Rektor Universitas Sahid, Ini Target Profesor Giyatmi
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Dunia Hari Ini: Rencana Airbnb Menggelar Pertarungan Gladiator di Roma Dikecam