Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK
Kamis, 01 November 2012 – 10:34 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap, saat ditanyakan kembali oleh penerjemah keduanya di sidang. Padahal, sebelumnya Azmi dan Hasan cukup memahami pertanyaan-pertanyaan hakim dalam bahasa Indonesia mengenai identitas mereka. Dakwaan keduanya berjumlah delapan halaman dan dibacakan oleh jaksa Ahmad Burhanuddin.
"Kalau keduanya tidak mengerti sekarang, penerjemah tolong jelaskan poin-poin dari dakwaan, biar jelas keduanya," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Namun, tampaknya penerjemah tidak dapat menjelaskan poin-poin dakwaan tersebut. Ia terlihat sulit mengungkapkan poin yang penting yang perlu dijelaskan pada Azmi dan Hasan.
"Kalau tidak bisa, sebaiknya Jaksa menjelaskan poinnya dan baru diterjemahkan," putus Hakim.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak