Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK
Kamis, 01 November 2012 – 10:34 WIB
Akhirnya, JPU membuat poin dan diterjemahkan kembali pada keduanya. Penerjemahan poin-poin dakwaan keduanya ini memakan waktu sekitar 20 menit lamanya. Tampak kedua terdakwa hanya tertunduk mendengar dakwaan tersebut.
Seperti diketahui, KPK menangkap dua pria warga Malaysia itu Rabu (13/6/2012). Keduanya diduga sebagai pembantu tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Selama di Malaysia, Neneng ditemani dua orang tersebut. Namun, Neneng membantah mengenal dua orang tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia