Dua Warga Taiwan Ditetapkan DPO

Dua Warga Taiwan Ditetapkan DPO
Dua Warga Taiwan Ditetapkan DPO
JAKARTA- Dari penggerebekan pabrik sabu di kawasan Sentul City, Badan Narkotika Nasional menetapkan dua orang asal Taiwan dengan inisial AL dan HK, DPO. Seperti yang diungkapkan Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Benny Mamoto, kedua orang tersebut adalah orang yang mendanai operasi sindikat di Indonesia. “Mereka adalah otak produksi narkoba jenis sabu ini,” tutur Mamoto.

BNN pun langsung berkoordinasi dengan Interpol yang ada di Taiwan terkait kedua nama tersebut. “Kami menunggu jawaban dari Taiwan. Setelah ada tanggapan dari sana tim akan ke Taiwan untuk mem-follow up kasus ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka yang berinisial A, AM dan H dikenal sebagai peracik. Mereka diduga kuat jaringan sindikat kasus Clandestine Laboratory Methamphetamine di Batam yang diungkap pada tahun 2007.

Lokasi produksi sabu ini terungkap dari pengakuan tersangka AM yang berperan sebagai sopir merangkap ‘juru masak’. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tempat ketiga tersangka. Tempat tersebut disiapkan oleh A yang dalam kasus ini berperan sebagai ‘juru masak’. Tersangka A dibantu oleh tersangka H yang menurut pengakuan baru 1 bulan tinggal di Indonesia.(gel/jpnn)

JAKARTA- Dari penggerebekan pabrik sabu di kawasan Sentul City, Badan Narkotika Nasional menetapkan dua orang asal Taiwan dengan inisial AL dan HK,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News