Dua Warga Taiwan Ditetapkan DPO
Kamis, 15 September 2011 – 09:35 WIB
JAKARTA- Dari penggerebekan pabrik sabu di kawasan Sentul City, Badan Narkotika Nasional menetapkan dua orang asal Taiwan dengan inisial AL dan HK, DPO. Seperti yang diungkapkan Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Benny Mamoto, kedua orang tersebut adalah orang yang mendanai operasi sindikat di Indonesia. “Mereka adalah otak produksi narkoba jenis sabu ini,” tutur Mamoto.
BNN pun langsung berkoordinasi dengan Interpol yang ada di Taiwan terkait kedua nama tersebut. “Kami menunggu jawaban dari Taiwan. Setelah ada tanggapan dari sana tim akan ke Taiwan untuk mem-follow up kasus ini,” tambahnya.
Ketiga tersangka yang berinisial A, AM dan H dikenal sebagai peracik. Mereka diduga kuat jaringan sindikat kasus Clandestine Laboratory Methamphetamine di Batam yang diungkap pada tahun 2007.
Lokasi produksi sabu ini terungkap dari pengakuan tersangka AM yang berperan sebagai sopir merangkap ‘juru masak’. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tempat ketiga tersangka. Tempat tersebut disiapkan oleh A yang dalam kasus ini berperan sebagai ‘juru masak’. Tersangka A dibantu oleh tersangka H yang menurut pengakuan baru 1 bulan tinggal di Indonesia.(gel/jpnn)
JAKARTA- Dari penggerebekan pabrik sabu di kawasan Sentul City, Badan Narkotika Nasional menetapkan dua orang asal Taiwan dengan inisial AL dan HK,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia