Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan

Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 ribu terhadap dua warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman.

Putusan bersalah tersebut dibacakan hakim tunggal dalam persidangan yang digelar pada Senin (8/7).

Kedua terdakwa dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba berharap denda tersebut memberikan efek jera.

"Selain menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar," katanya.

Menurut Kamba, sosialisasi dan tindakan yustisi ini harus tetap dijalankan pihak berwenang.

"Bisa juga tidak perlu pelaku pembuang sampah liar dibawa ke persidangan, tetapi cukup melalui restorative justice," ujarnya.

Menurutnya, cara tersebut pada prinsipnya mengutamakan proses dialog yang melibatkan banyak pihak. (mcr25/jpnn)

Dua warga diwajibkan membayar denda Rp 50 ribu oleh PN Yogyakarta karena membuang sampah sembarangan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News