Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Curi Handphone Pelanggan
Selasa, 09 Oktober 2012 – 07:24 WIB
MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita pria (waria-red) ini tak protes saat hakim menyatakan mereka bersalah mencuri handphone milik ‘pelanggannya’.
"Ya udah kami terima, kami terima. Mau gimana lagi," kata Dedek sambil tersenyum dan berjalan melenggang gemulai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Yulferry F Frangka memang memutuskan Dedek dan Darma bersalah melakukan pencurian bersama-sama. "Setelah menimbang perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 bulan kepada kedua terdakwa," ujar Yuffery.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina. JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara