Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan

Curi Handphone Pelanggan

Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita pria (waria-red) ini tak protes saat hakim menyatakan mereka bersalah mencuri handphone milik ‘pelanggannya’.

"Ya udah kami terima, kami terima. Mau gimana lagi," kata Dedek sambil tersenyum dan berjalan melenggang gemulai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10).

Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Yulferry F Frangka memang memutuskan Dedek dan Darma bersalah melakukan pencurian bersama-sama. "Setelah menimbang perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 bulan kepada kedua terdakwa," ujar Yuffery.

Putusan majelis hakim lebih ringan  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina. JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.

MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News