Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Curi Handphone Pelanggan
Selasa, 09 Oktober 2012 – 07:24 WIB

Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita pria (waria-red) ini tak protes saat hakim menyatakan mereka bersalah mencuri handphone milik ‘pelanggannya’.
"Ya udah kami terima, kami terima. Mau gimana lagi," kata Dedek sambil tersenyum dan berjalan melenggang gemulai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Yulferry F Frangka memang memutuskan Dedek dan Darma bersalah melakukan pencurian bersama-sama. "Setelah menimbang perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 bulan kepada kedua terdakwa," ujar Yuffery.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina. JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi