Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan

Curi Handphone Pelanggan

Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Dalam persidangan terungkap bahwa Dedek dan Darma dituduh mencuri Hp milik pelanggannya, Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga. Kedua waria ini membantah tuduhan didakwakan. Mereka beralasan Hp itu dijadikan jaminan karena Darmanto dan Dicky  membayar layanan kencan di bawah standar.

Dedek dan Donna menyatakan mereka biasanya  dibayar Rp 50 ribu per orang untuk layanannya. Namun, Darmanto dan Dicky hanya memberi Rp 20 ribu, dengan alasan tidak punya uang. Kemudian hp mereka pun dijadikan jaminan.

Perkara ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu Dedek dan Darma  mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Medan Petisah. Mereka kemudian berkencan dengan Darmanto dan Dicky.

Pascakencan, Darmanto dan Dicky mengetahui hp mereka telah hilang. Keduanya melaporkan Dedek dan Darma ke Polsek Medan Baru. Mereka menuding Dedek yang mencuri ponsel, sedangkan Darma mengalihkan perhatian.

MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News