Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Curi Handphone Pelanggan
Selasa, 09 Oktober 2012 – 07:24 WIB
Dalam persidangan terungkap bahwa Dedek dan Darma dituduh mencuri Hp milik pelanggannya, Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga. Kedua waria ini membantah tuduhan didakwakan. Mereka beralasan Hp itu dijadikan jaminan karena Darmanto dan Dicky membayar layanan kencan di bawah standar.
Dedek dan Donna menyatakan mereka biasanya dibayar Rp 50 ribu per orang untuk layanannya. Namun, Darmanto dan Dicky hanya memberi Rp 20 ribu, dengan alasan tidak punya uang. Kemudian hp mereka pun dijadikan jaminan.
Perkara ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu Dedek dan Darma mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Medan Petisah. Mereka kemudian berkencan dengan Darmanto dan Dicky.
Pascakencan, Darmanto dan Dicky mengetahui hp mereka telah hilang. Keduanya melaporkan Dedek dan Darma ke Polsek Medan Baru. Mereka menuding Dedek yang mencuri ponsel, sedangkan Darma mengalihkan perhatian.
MEDAN - Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap