Dua WN Inggris Pembuat Film Dokumenter Bajak Laut Itu Diserahkan ke Kejaksaan

"Ada beberapa barang bukti. Ancaman penjara lima tahun. Dan denda maksimal Rp 500 juta dengan maksimal subsibsider satu tahun kurungan,"imbuh Ali.
Masih kata Ali, karena sudah berstatus tahanan jaksa, kedua WNA itupun dititip untuk sementara waktu di Rutan Tembesi. Hal itu dilakukan untuk menghindari kedua WNA tersebut kabur.
"Jadi mereka kita titip di Rutan, bergabung dengan tahanan lainnya. Alasan penahana merekapun subjektif, salah satunya menghindari kemungkinan melarikan diri," jelas Ali.
Sebelum ditahan, sekitar pukul 14.00 WIB, kedua WNA ini tampak memasuki Kantor Kejaksaan bersama petugas Imigrasi untuk proses tahan 2. Mereka juga tampak didampingi beberapa orang kuasa hukum yang enggan memberikan komentar.
Tiga jam diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya pun di bawa ke Rutan Tembesi menggunakan mobil Imigrasi Batam. Lagi-lagi kemarin, kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar kita diajukan beberapa pertanyaan oleh media. (she)
BATAM KOTA - Dua warga negara (WN) Inggris yakni Rebecca Bernadette Margaret Prosser,31, dan Neil Richard George Bonner ,32, akhirnya dilimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman