Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng Kabur
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
![Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3). "Menjatuhkan putusan kepada M. Hasan - R. Azmi, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga pekan lalu, Azmi dan Hasan dituntut sembilan tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menyatakan keduanya terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker
- Presiden Erdogan Puji Sikap Tegas RI Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia