Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng Kabur
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3). "Menjatuhkan putusan kepada M. Hasan - R. Azmi, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga pekan lalu, Azmi dan Hasan dituntut sembilan tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menyatakan keduanya terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran