Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng Kabur
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3). "Menjatuhkan putusan kepada M. Hasan - R. Azmi, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga pekan lalu, Azmi dan Hasan dituntut sembilan tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menyatakan keduanya terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah