Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Terbukti Bantu Neneng Kabur

Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Majelis juga menuntut denda masing-masing Rp 300 juta kepada kedua warga negeri jiran ini. Kata Majelis, jika tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Pangeran Napitupulu mengatakan, Hasan dan Azmi bersalah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim menilai Neneng bertemu Muhammad Hasan pada awal Juni 2011 di Kedai Raja Abdul Aziz, dekat Universitas Utara Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News