Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng Kabur
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong kepada Hasan mencarikan jalan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Hasan menyanggupi permintaan itu. Namun, tidak lama kemudian, Interpol menangkap suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, di Cartagena, Kolombia.
Azmi sebenarnya merupakan salah satu rekan bisnis Muhammad Nazaruddin. Keduanya berkongsi dalam perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik Nazaruddin, PT Inti Karya Plasma, di Pekanbaru, Riau.
Azmi pernah mengunjungi Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, dia mengatakan kepada Nazaruddin, Neneng aman dan tinggal di sebuah apartemen.
Mereka pun yakin Neneng tidak bakal tertangkap di Malaysia, lantaran keduanya memiliki banyak kenalan di Polisi Diraja Malaysia.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad