Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng Kabur
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
Setelah bertemu Neneng, kemudian Hasan menemui Azmi, lantas melakukan pertemuan dengan M. Azis Toyibin.
Azis Toyibin adalah warga Indonesia asal Ponorogo. Dia bekerja sebagai calo tiket di Malaysia. Hasan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia lewat jalur 'bawah' atau tidak resmi. Aziz pun menyanggupi.
Kemudian, pada 12 Juni 2012, Neneng bersama Toyibin berangkat dari Malaysia menggunakan kapal cepat dan tiba di Pelabuhan Sengkuang, Batam.
Sementara Azmi, Hasan, dan satu pembantu Neneng, Chalimah alias Camilla, berangkat menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam Center.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad