Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Terbukti Bantu Neneng Kabur

Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Setelah bertemu Neneng, kemudian Hasan menemui Azmi, lantas melakukan pertemuan dengan M. Azis Toyibin.

Azis Toyibin adalah warga Indonesia asal Ponorogo. Dia bekerja sebagai calo tiket di Malaysia. Hasan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia lewat jalur 'bawah' atau tidak resmi. Aziz pun menyanggupi.

Kemudian, pada 12 Juni 2012, Neneng bersama Toyibin berangkat dari Malaysia menggunakan kapal cepat dan tiba di Pelabuhan Sengkuang, Batam.

Sementara Azmi, Hasan, dan satu pembantu Neneng, Chalimah alias Camilla, berangkat menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam Center.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News