Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Terbukti Bantu Neneng Kabur

Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Setelah tiba di Batam, Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi langsung menuju Hotel Batam Center. Hasan memsan dua kamar, satu buat dia dan Azmi, sementara lainnya buat Chalimah dan Neneng.

Keesokan harinya, Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi berangkat ke Jakarta dari Batam, menggunakan pesawat Garuda Citilink. Dalam tiket, identitas Neneng ditulis dengan nama Nadia.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Neneng, Chalimah, Azmi, dan Hasan Berpencar. Neneng bersama Chalimah naik taksi menuju rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sedangkan Azmi dan Hasan diantar sopir Nazaruddin pergi ke Hotel Lumirre, Senen, Jakarta Pusat.

Sebelum ditangkap, Hasan sempat menghubungi Neneng pake telepon dan mengatakan jangan tinggal di rumahnya. Hasan dan Azmi kemudian menyusul Neneng ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK meringkus Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi di rumah Neneng. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News