Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng Kabur
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
Setelah tiba di Batam, Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi langsung menuju Hotel Batam Center. Hasan memsan dua kamar, satu buat dia dan Azmi, sementara lainnya buat Chalimah dan Neneng.
Keesokan harinya, Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi berangkat ke Jakarta dari Batam, menggunakan pesawat Garuda Citilink. Dalam tiket, identitas Neneng ditulis dengan nama Nadia.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Neneng, Chalimah, Azmi, dan Hasan Berpencar. Neneng bersama Chalimah naik taksi menuju rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sedangkan Azmi dan Hasan diantar sopir Nazaruddin pergi ke Hotel Lumirre, Senen, Jakarta Pusat.
Sebelum ditangkap, Hasan sempat menghubungi Neneng pake telepon dan mengatakan jangan tinggal di rumahnya. Hasan dan Azmi kemudian menyusul Neneng ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK meringkus Neneng, Chalimah, Hasan, dan Azmi di rumah Neneng. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina