Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Terbukti Bantu Neneng Kabur

Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News