Dua WN Tiongkok Seludupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang

Agus mengatakan keduanya berdalih membawa semua barang bukti dari Sumut dengan dalih ingin dijadikan buah tangan atau oleh-oleh.
“Namun, tentunya keterangan kedunya tidak dapat dipercayai begitu saja, mengingat sisik trenggiling merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika jenis sabu dengan kualitas sangat tinggi,” ungkapnya.
Jika dalam pemeriksaan keduanya diketahui bersalah, akan dikenakan UU No 17 Thuan 2008 Tentang Kepabean dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Saat ini, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumut dan sedang diproses oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (nin)
Penyeludupan sisik kulit trenggiling dan teripang dari Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II.
Redaktur & Reporter : Budi
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis