Dua WNA Nigeria Dieksekusi Pekan Ini
Terpidana Mati Kasus Narkoba
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:30 WIB
JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria bakal segera mengakhiri hidupnya di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, terpidana mati kasus narkoba, tak lama lagi akan maju menjalani eksekusi mati. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi keduanya dilakukan pekan ini. ”Rencananya minggu ini. Harinya belum tahu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga. Saat ini, lanjut dia, jaksa gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah menyiapkan proses eksekusi tersebut. ”Karena mengandung resiko, makanya kami berinisiatif memindahkan eksekusinya di Jawa Tengah,” katanya. Mantan kepala Kejati (Kajati) Sulsel itu mengatakan, Kejagung telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM tentang penentuan lokasi eksekusi tersebut.
Ritonga mengungkapkan, dengan alasan keamanan, eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua terpidana mati tersebut saat ini mendekam di lapas super maximum security di Nusakambangan. Padahal, sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan di wilayah hukum yang menjatuhkan vonis pertama, yakni Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga:
Menurut Ritonga, masalah keamanan menjadi salah satu perhatian Kejagung sebelum pelaksanaan eksekusi kedua penyelundup heroin itu. ”Kalau semua sudah acc, baru dieksekusi,” sambungnya.
Samuel Iwuchukwu Okoye adalah penyelundup 3,8 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada 9 Januari 2001. Pada 5 Juli 2001, Samuel Iwuchekwu Okoye divonis mati oleh majelis hakim PN Tangerang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Putusan PN Tangerang terhadap Samuel diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sementara Hansen Anthony Nwaolisa merupakan penyelundup 3,2 kilogram heroin pada 29 Januari 2001. Berbeda dengan Samuel, modus yang digunakannya adalah dengan cara menyembunyikan heroin di dalam perut (ditelan atau swallower). Sebelum ditelan, serbuk putih heroin dimasukkan terlebih dahulu ke dalam butiran-butiran kapsul sebesar kepompong ulat sutra.
Hansen Anthony lantas divonis mati pada 13 Agustus 2001 oleh majelis hakim PN Tangerang dengan tuntutan JPU hukuman seumur hidup. Putusan PN Tangerang itu lagi-lagi diperkuat oleh putusan PT dan MA. (fal)
JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria bakal segera mengakhiri hidupnya di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Soroti Isu Ketahanan Pangan di Rapim TNI AD 2025, KSAD Jelaskan soal Pengelolaan Lahan Tidur
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Elpiji 3 Kg Langka, Said Abdullah Singgung Soal Komunikasi Pemerintah