Dua WNA Pembajak Email Diringkus
Febi pun lantas melapor ke pihak bank untuk diblokir. "Mereka kemudian melapor kepada kami," ungkap Arief.
Setelah melacak, akhirnya kepolisian berhasil meringkus Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah Anjungan Tunai Mandiri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu Maria mengambil uang hasil kejahatannya tersebut. Sementara Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok, Jawa Barat, pada 18 Januari 2014.
Maria dan John dijerat dengan pasal 82 dan 85 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing pembajak email sebuah perusahaan yang mengakibatkan kerugian SGD 312 ribu atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas