Dua WNA Terancam Hukuman Mati
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:32 WIB
Sementara JPU usai pembacaan dakwaan, mengaku akan mengajukan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Dua terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah itu, mendengarkan pembacaan dakwaan secara terpisah, masing-masing terdakwa Hajar Bin Tahir menjalani sidang pertama mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU I.D.K Agung Iudara SH, dan terdakwa Muh.Abduassal Malusin mendengarkan dakwaan JPU Ucup Supryatna SH.
Baca Juga:
Dalam dakwaan kedua terdakwa yang ditangkap bersamaan atas dugaan pengedar serta kepemilikan narkotika golongan I jenis sabi-sabu seberat 88,2747 gram. Keduanya (Dalam berkas terpisah), melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusur narkotika.
Pada hari Kamis 10 November 2011 bertempat diruang tamu saksi Syamsuddin Nurudin di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanahmodindi, Kecamatan Palu Selatan. ‘’Bahwa terdakwa yang memiliki atau menguasai tiga paket sabu-sabu menawarkan kepada saksi Lisman M.Patto untuk dijual,’’kata JPU.
Narkotika yang dikuasai oleh kedua terdakwa sebanyak tiga paket disimpan di dalam amplop kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam. Selanjutnya sabu-sabu tersebut disembunyikan di sela-sela celana panjang milik terdakwa Hajar Bin Tahir, yang dgantung disisi ranjang terdakwa Muh.Abdurassal Malusin, dalam kamar rumah milik Syamsuddin Nurudin.(awl)
PALU- Dua terdakwa warga Negara asing (WNA), Hajar Bin Tahir dan Muh.Abdurassal Malusin terancam pidana mati. Terdakwa yang berkewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri