Dua WNI Asal Bali Ditahan Di Imigrasi Singapura, Ini Penyebabnya
jpnn.com - KASUS warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negara asing karena masalah paspor kembali terjadi. Kali ini, dua warga bali telah ditahan oleh pihak imigrasi karena mendapat dugaan paspor palsu. Kementerian Luar Negeri pun berusaha untuk segera memulangkan kedua orang tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI&BHI Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi informasi tertangkapnya Wayan Setiawan dan Nengah Ardani di Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura. Menurut informasi, pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap pada 15 Februari 2015.
"Sudah kami konfirmasi kebenaran informasinya. Sejak Senin (16/3), kami telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura. KBRI disana juga sudah berhubungan dengan dua WNI lewat telepon. Tapi, besok baru ada kesempatan untuk bertemu dengan mereka. Kami akan menanyakan bagaimana kejadian sebenarnya," terangnya di Jakarta kemarin (19/03).
Dia menerangkan, warga Kabupaten Bangli tersebut ditangkap karena dugaan penggunaan paspor palsu saat menyebrang dari Johor, Malaysia, ke Singapura. Pasalnya, identitas dalam paspor tersebut sudah pernah masuk di Singapura dua-tiga hari sebelum ketibaan mereka. Dengan dugaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama tiga bulan.
"Sampai saat ini kami masih terus berusaha untuk memberikan pembelaan. Karena menurut pengakuan mereka sama sekali tidak tahu apakah paspor itu palsu atau disalahgunaan. Dengan begitu kami bisa menyatakan bahwa mereka juga korban. Setidaknya, hukuman mereka bisa diperingan," ungkapnya.
Meski belum tahu bagaimana hasil dengan otoritas Singapura, Iqbal mengaku masih memprioritaskan upaya pembebasan. Karena itu, dia terus berusaha untuk memberikan mencari solusi terbaik untuk melakukan pendampingan Wayan dan Nengah. "Pemulangan itu selalu menjadi prioritas kami. Pemerintah sudah pasti akn membela dan melindungi WNI di luar negeri," ungkapnya.
Jika ditilik, kasus tersebut juga melibatkan pihak travel seperti kasus menghilangnya 16 WNI di Turki. Mereka memang mendaftar paket tur empat negara Asia Tenggara terjadwal 14-19 Februari. Namun, ketika di Malaysia dua WNI tersebut diceritakan terpisah dari rombongan. Terkait hal tersebut, Ketua DPP Association of the Indonesian Tour and Travel (Asita) Aswani Bahar mengaku hal tersebut sudah diluar wewenang.
"Yang perlu diketahui, soal paspor itu di luar wewenang kami. Kan hal tersebut sudah diperiksa mulai dari imigrasi Indonesia. Kalau memang palsu, kenapa bisa lolos dari Indonesia. Kalau ada kasus seperti ini seharusnya langsung dilacak siapa yang menyalahgunakan. Kalau ada jaringan langsung dimusnahkan," jelasnya. (bil)
KASUS warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negara asing karena masalah paspor kembali terjadi. Kali ini, dua warga bali telah ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat