Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung

Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung
Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung

Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk pihak keluarga.

Dengan pembebasan Maharani dan Surya Darma Putra maka sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati sepanjang tahun 2015. Hingga kini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.(wah/rmol/jpnn)


JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih memeroses kepulangan WNI bernama Maharani dan Surya Darma Putra. Keduanya baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News