Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung
Minggu, 10 Mei 2015 – 06:59 WIB
Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk pihak keluarga.
Dengan pembebasan Maharani dan Surya Darma Putra maka sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati sepanjang tahun 2015. Hingga kini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.(wah/rmol/jpnn)
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih memeroses kepulangan WNI bernama Maharani dan Surya Darma Putra. Keduanya baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya