Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung
Minggu, 10 Mei 2015 – 06:59 WIB

Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung
Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk pihak keluarga.
Dengan pembebasan Maharani dan Surya Darma Putra maka sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati sepanjang tahun 2015. Hingga kini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.(wah/rmol/jpnn)
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih memeroses kepulangan WNI bernama Maharani dan Surya Darma Putra. Keduanya baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024