Dua WNI Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia
jpnn.com - JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, Maharani dan Surya Darma Putra dipastikan lolos dari hukuman mati dengan cara digantung. Kepastian itu diperoleh setelah majelis hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya atau lembaga peradilan tertinggi di Malaysia pada persidangan Kamis (7/5), menolak tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kedua terdakwa kasus narkoba itu.
Kasus ini bermula ketika Maharani dan Surya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009. Selain Maharani dan Surya, ada juga dua tersangka lainnya, yakni Naseem Haider asal Pakistan dan Sunita dan Sunita. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.
Namun, pada proses persidangan justru pengadilan menolak tuntutan JPU. "Putusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut," tulis siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang diterima JPNN, Jumat (8/5).
Sebelumnya, tuntutan hukuman mati atas Maharani dan Surya sudah diajukan jaksa pada persidangan tingkat pertama di Mahkamah Tinggi. Namun, putusan tingkat pertama pada 22 Februari 2012 silam justru memerintahkan agar Maharani dan Surya dibebaskan dari segala dakwaan.
Tak puas dengan putusan tingkat pertama, jaksa lantas mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan (pengadilan tinggi, red). Namun, putusan mahkamah rayuan pada 28 Maret 2014 justru mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi.
Lagi-lagi jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan. Hasilnya pada persidangan kemarin (7/5), Maharani dan Surya dibebaskan dari segala dakwaan.
"Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi oleh pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga," tulis rilis KBRI Kuala Lumpur.(flo/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, Maharani dan Surya Darma Putra dipastikan lolos dari hukuman mati dengan cara digantung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya