Dualisme Panwas Bayangi Pilkada di Kalsel
Minggu, 27 Desember 2009 – 00:02 WIB
BANJARMASIN – Kisruh dualisme lembaga pengawas Pilkada di Kalimantan Selatan tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat ini. Di satu sisi, KPU Kalsel telah melakukan tahapan pembentukan baru Panwaslu Kalsel, sementara di sisi lain Panwaslu Kalsel yang dilantik Bawaslu ngotot untuk terus melaksanakan tugas kepengawasan. Sedangkan Ketua Panwaslu Kalsel Sulkani justru mengaku tak terpengaruh langkah KPU Kalsel membentuk Panwaslu Kalsel yang baru. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan tugas pengawasan Pilkada se-Kalsel, diantaranya melantik Panwas Kecamatan dan Panwas Lapangan se-alsel serta menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “Kita mengantongi SK (Surat Keputusan) dan dilantik Bawaslu,” katanya.
Anggota KPU Kalsel Hairansyah secara tegas menyatakan, pihaknya tidak ingin melanggar peraturan sehingga pembentukan Panwaslu Kalsel tetap dilaksanakan. KPU Kalsel juga tinggal menunggu penetapan tiga orang anggota Panwaslu kalsel dari 6 kandidat yang sudah diajukan ke Bawaslu.
Hairansyah justru membantah jika pihaknta terlambat melakukan seleksi calon anggota Panwas. “Proses seleksi Panwaslu Kalsel tidak ada alasan terlambat atau tidak tepat waktu. Kami telah rapat pleno berkali-kali. UU Nomor 22 Tahun 2007 (tentang Penyelenggara Pemilu) malah mengharuskan dibentuk, bukan ditetapkan. Kita sudah mempersiapkan sejak November 2009 dan 9 Desember 2009 dimulai tahapan pendaftaran, 16 Desember seleksi tertulis dan 17 Desember diumumkan enam calon terpilih, 21 Desember diajukan ke Bawaslu,” terang Ancah, sapaan Hairansyah, baru-baru ini.
Baca Juga: