Dualisme Parpol, Yasonna : Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit

jpnn.com - JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly tampak sangat berharap kisruh dualisme di internal Partai Golkar dapat segera dituntaskan. Ia berharap masalah itu diselesaikan dengan damai dibanding saling mengklaim seperti yang terjadi antara kubu Aburizal Bakrie cs dan Agung Laksono cs.
"Kami harapkan damai saja lah. Bagilah barat siapa, tengah siapa, utara siapa. Kan mudah. Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, kenapa harus dibalik," ujar Yasonna di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (12/5).
Saat ini pihak Golkar maupun Yasonna masih menunggu hasil putusan PTUN atas gugatan kubu Aburizal cs. Ical, panggilan akrab Aburizal menggugat SK yang dibuat Yasonna soal kepengurusan Golkar. Politikus PDI Perjuangan nonaktif itu menetapkan kubu Munas Ancol yang digawangi Agung Laksono yang sebagai pengurus sah DPP Partai Golkar sehingga akhirnya digugat.
Ditanya tindakan selanjutnya setelah ada putusan PTUN nanti, Yasonna enggan menjawabnya. "Setelah saya putusin saya beri tahu, jangan dibalik-balik lagi," tegas Yasonna.
Dia juga pasrah setelah mengetahui reputasinya sebagai menteri menjadi tercoreng akibat mengurus kisruh dualisme di internal di PPP dan Partai Golkar. Banyak kritik dari sejumlah kalangan terhadapnya karena dianggap terlalu ikut campur dalam urusan internal parpol.
"Pastilah karena masalah-masalah seperti itu. Tapi kami kan hanya bekerja. Kadang keputusan tidak bisa memuaskan semua orang," tandasnya.(flo/jpnn).
JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly tampak sangat berharap kisruh dualisme di internal Partai Golkar dapat segera dituntaskan. Ia berharap masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO