Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi
Rabu, 20 November 2019 – 21:14 WIB
Duan lalu ditangkap pihak Polres Lahat, di Kota Pagaralam (29/6) lalu. Sedangkan mobilnya, sudah lebih dahulu diamankan polisi Kamis (6/6) lalu di Kota Prabumulih, usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. (gti)
Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Lahat Jadi Kabupaten Termiskin Kedua di Sumsel, Cik Ujang Dianggap Gagal
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat