Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi
Rabu, 20 November 2019 – 21:14 WIB

Duan Ramli bebas dari Lapas Lahat ditemani kakak kandung dan kuasa hukumnya. Foto: dokumen pribadi untuk sumeks.co
Duan lalu ditangkap pihak Polres Lahat, di Kota Pagaralam (29/6) lalu. Sedangkan mobilnya, sudah lebih dahulu diamankan polisi Kamis (6/6) lalu di Kota Prabumulih, usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. (gti)
Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan