Duarrr... 5 Kapal Asing Pencuri Ikan Itu Pun Tenggelam
jpnn.com - BATAM - Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur Polri dan TNI AL kembali menenggelamkan lima unit kapal ikan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Kepri, di perairan Pulau Momoi, Jembatan II Barelang, Batam, Selasa (5/4).
Lima unit kapal itu terdiri dari empat unit berbendera Malaysia dan satu unit berbendera Vietnam. Kapal-kapal itu merupakan hasil tangkapan gabungan dari KKP, PSDKP dan Sat Pol Air pada tahun 2015 lalu.
Proses penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melalui live streming dari kantor KKP pusat di Jakarta.
Penenggelaman lima unit KIA di Batam ini merupakan satu dari sembilan titik yang ditenggelamkan secara serentak oleh menteri Susi di berbagai wilayah di Indonesia.
Dari sembilan titik lokasi penenggelaman itu total ada 28 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan. Perinciannya adalah di Langsah (Aceh) sebanyak tiga unit KIA berbendera Malaysia, Belawan (Sumatra Utara) satu unit berbendera Malaysia, dan di Batam, sebanyak lima unit.
Kemudian Tarempa ada dua unit kapal berbendera Vietnam, Ranai sebanyak delapan kapal berbendera Vietnam, Pontianak (Kalimantan Barat) sebanyak dua unit kapal berbendera Vietnam, dan Tarakan (Kalimantan Utara) dua unit kapal berbendera Malaysia.
Sedangkan di Bitung (Sulawesi Utara) ada tiga unit kapal berbendera Filipina dan terakhir di Ternate (Maluku Utara) sebanyak dua unit kapal berbendera Filipina.
"Penenggelaman ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia," ujar Susi.
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali