Duarrr! Heri Tewas Disambar Petir saat Asyik Memancing Ikan
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Heri Lubis tewas disambar petir saat memancing di kolam pancing di Jalan Bilal Gang Kolam, Sari Rejo, Medan Polonia, Sumut, Minggu (3/12).
Selain itu, teman Heri memancing, Ardiansyah Khairi, 41, masih selamat, namun harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati, Jalan AH Nasution, Medan Johor.
Informasi diterima Sumut Pos (Jawa Pos Group), saat itu Heri Lubis dan Ardiansyah Khairi tetap nekat memancing meski sedang hujan deras.
Saat itu, keduanya memanfaatkan pondok tempat memancing dengan tiang yang terbuat dari bambu, atap yang terbuat dari rumbia disisip spanduk bekas serta berlantai tanah, sebagai tempat berlindung.
Dalam keadaan itu, keduanya disebutkan dengan tenang tetap memancing di kolam milik Subandi itu.
“Katanya sebelum disambar petir, dia megang HP, lalu dimasukkannya kembali ke kantongnya. Namun, sesat setelah masukin HP ke kantongnya, petirnya nyambar dia,” ujar Iwan, mertua almarhum Heri Lubis saat ditemui wartawan di rumah duka, Jalan Cinta Karya Gang Muhajirin, Sari Rejo, Medan Polonia.
Kanit Sabhara Polsek Medan Baru, AKP Taslim yang terlihat di rumah duka ketika ditanyai mengatakan, dari perut hingga ke wajah korban, tidak terlihat luka. Meski demikian, Tim Identifikasi dari Polrestabes Medan tetap melakukan identifikasi.
Terpisah, Humas Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis yang dikonfirmasi wartawan mengakui, ada pasien atas nama Ardiansyah Khairi, usia 41 tahun, alamat Jalan Bilal, Sari Rejo, Medan Polonia.
Seorang pria bernama Heri Lubis tewas disambar petir saat memancing di kolam pancing di Jalan Bilal Gang Kolam, Sari Rejo, Medan Polonia, Sumut, Minggu (3/12).
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE