Dubai Akhiri Pajak Miras, Berlaku Mulai Tahun Baru
jpnn.com, DUBAI - Emirat Dubai memutuskan mengakhiri pajak 30 persen atas minuman beralkohol alias miras.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Minggu (1/12) itu sebagai upaya untuk menggenjot sektor pariwisata salah satu region di Uni Emirat Arab (UEA) tersebut.
Beleid anyar di Dubai itu terungkap dari pengumuman yang disampaikan Maritime and Mercantile International (MMI), sebuah perusahaan distributor minuman beralkohol.
MMI merupakan bagian dari Emirates Group, sebuah badan usaha milik negara atau BUMN milik penguasa Dubai.
“Sejak kami memulai operasi di Dubai lebih dari 100 tahun lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif bagi semua,” ujar CEO MMI Tyrone Reid.
Meski demikian, Dubai tidak membebaskan minuman beralkohol begitu saja. Masih ada lisensi pembelian miras.
“Peraturan yang baru diperbarui ini penting untuk terus memastikan keamanan dan tangung jawab dalam pembelian dan konsumsi minuman berlakohol di Dubai dan UEA,” ujar Reid.
Telah lama penjualan miras menjadi barometer perekonomian Dubai, sebuah emirat yang dikenal sebagai destinasi utama di UEA. Dubai juga menjadi markas bagi maskapai kondang Emirates.
Telah lama penjualan miras menjadi barometer perekonomian Dubai, sebuah emirat yang dikenal sebagai destinasi utama di UEA.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang