Dubai Akhiri Pajak Miras, Berlaku Mulai Tahun Baru
Emirat pimpinan Sheikh Mohammed ibn Rashid Al Maktoum itu terus melonggarkkan peraturan soal minuman keras. Sebelumnya, otoritas setempat mencabut larangan tentang pembelian miras pada siang hari ketika Ramadan.
Saat pandemi Covid-19, pembeli miras menggunakan layanan pesan antar ke rumah masing-masing. Ketika Piala Dunia 2022 berlangsung di Qatar, di Dubai juga marak bar-bar yang menarik para penggemar sepak bola.
Walakin, harga miras di Dubai tetap tergolong mahal. Segelas bir dalam ukuran satu pint dijual dengan harga USD 10 atau sekitar Rp 155 ribu.
Hukum di Dubai mengatur nonmuslim yang boleh mengonsumsi miras harus berusia di atas 21 tahun. Pembeli miras juga harus memiliki kartu izin yang dikeluarkan Kepolisian Dubai.
Pelanggar ketentuan itu dikenai denda ataupun penjara. Meski demikian, bar, kelab malam, dan restoran di Dubai tidak pernah menanyakan kartu itu kepada pembeli miras.
Pada September 2020, Abu Dhabi yang juga salah satu emirat di UEA mengakhiri sistem lisensi pembelian miras. Abu Dhabi merupakan ibu kota UEA.
Meski demikian, Dubai masih relatif lebih liberal dibandingkan emirat lainnya. Misalnya, Sharjah yang juga salah satu emirat di UEA masih melarang miras.(ArabNews/JPNN.com)
Telah lama penjualan miras menjadi barometer perekonomian Dubai, sebuah emirat yang dikenal sebagai destinasi utama di UEA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang