Dubes Arab Saudi Kaget Pagi-pagi Dipanggil Menlu Retno
jpnn.com - JAKARTA - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mengaku sebelumnya tidak mengetahui ada WNI asal Bangkalan bernama Siti Zaenab dieksekusi mati di negaranya, Selasa (14/5). Oleh karena itu ia kaget saat pagi tadi dihubungi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan mendapatkan protes atas kurangnya komunikasi pemerintah Arab Saudi dengan KBRI.
"Saya juga tidak tahu. Tadi pagi saya kaget mendapatkan panggilan dari Kemenlu. Saya harus menanyakan hal itu dulu pada pemerintah saya," ujar Mubarak di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (15/4).
Menurut Mubarak, di Arab Saudi pemerintah tidak ikut campur dengan masalah pengadilan. Namun, sesuai prosedur yang ada, imbuhnya, jika terjadi eksekusi mati pada warga negara lain seharusnya dari pengadilan sudah memberi informasi terlebih dahulu pada kedutaan besar warga negara bersangkutan.
Oleh karena itu, Mustafa menyatakan perlu berkoordinasi lagi dengan pemerintah Arab untuk mempertanyakan miskomunikasi tersebut.
"Ini masalah tidak adanya notifikasi waktu yang disampaikan. KBRI di Riyadh selama ini sudah mengetahui soal prosesnya di pengadilan. Tapi tidak tahu soal tanggal eksekusi. Sehingga saya harus cek, apa yang salah dari ini, kenapa tidak ada pemberitahuan," imbuhnya.
Sejauh ini, Mustafa menyatakan belum bisa menyampaikan respon pemerintah Arab Saudi atas protes Indonesia terkait eksekusi Zaenab karena ia masih harus menunggu koordinasi dengan pemerintahnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mengaku sebelumnya tidak mengetahui ada WNI asal Bangkalan bernama Siti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?