Dubes Belanda Minta Maaf kepada Janda Rawagede
Jumat, 09 Desember 2011 – 07:29 WIB
Pengacara bersikukuh menolak karena pihak korban memiliki amunisi kuat untuk menggugat, yakni catatan lengkap tentang hasil investigasi pada 1960-an. Hasilnya, Pengadilan Den Haag mengabulkan karena hakim menilai bahwa pembantaian pada 1947 tersebut terjadi saat pemerintah Belanda masih menguasai Indonesia. Dengan demikian, korban menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
Baca Juga:
"Kejahatan yang terjadi sangat serius. Negara tak boleh membunuh warga negara sendiri. Pengadilan sepakat bahwa negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan." Demikian petikan putusan Pengadilan Den Haag.
Liesbeth menjanjikan seluruh uang kompensasi akan ditransfer langsung kepada janda para korban. Uang itu sudah ada di rekening milik firma hukum Liesbeth, tetapi belum bisa ditransfer karena ada satu orang yang belum punya rekening bank.
"Setelah peringatan pembantaian besok (hari ini), kami akan ketemu dengan para janda untuk mendiskusikan bagaimana uang itu bisa sampai kepada mereka. Hanya mereka (janda para korban, Red), tidak boleh ada orang lain," tegasnya.
JAKARTA - Sebelas orang janda korban pembantaian pasukan Belanda di Desa Rawagede, Bekasi, akan memperoleh kompensasi dari pemerintah Kerajaan Belanda
BERITA TERKAIT
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya