Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 22 Juni 2010 – 02:24 WIB

Sudjadnan Parnohadiningrat. Foto : KBRI Washington DC
Atas perbuatan tersebut, Sudjadnan disangka dengan pasal 12 huruf (b) dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Johan mengakui, penetapan Sudjadnan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani KPK. Sebelumnya, dalam kasus sama KPK juga sudah menjebloskan mantan Dubes RI utuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat ke penjara.
Baca Juga:
M Slamet dinyatakan terbukti menyuap Sudjadnan yang pada tahun 2003 masih menjadi Sekjen Deplu, agar menyetujui proyek renovasi Wisma Dibes RI di Singapura. Pada persidangan atas Slamet, terungkap adanya aliran uang ke Sudjadnan. Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, M Slamet divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Dua pimpinannya menjadi tersangka tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret pelaku korupsi. KPK justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional