Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 22 Juni 2010 – 02:24 WIB
Atas perbuatan tersebut, Sudjadnan disangka dengan pasal 12 huruf (b) dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Johan mengakui, penetapan Sudjadnan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani KPK. Sebelumnya, dalam kasus sama KPK juga sudah menjebloskan mantan Dubes RI utuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat ke penjara.
Baca Juga:
M Slamet dinyatakan terbukti menyuap Sudjadnan yang pada tahun 2003 masih menjadi Sekjen Deplu, agar menyetujui proyek renovasi Wisma Dibes RI di Singapura. Pada persidangan atas Slamet, terungkap adanya aliran uang ke Sudjadnan. Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, M Slamet divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Dua pimpinannya menjadi tersangka tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret pelaku korupsi. KPK justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten