Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
Kusworo mengatakan, sabu-sabu itu dilipat oleh pelaku yang dimasukkan ke celana dalam. Saat itu, pelaku hendak membesuk temannya yang merupakan tahanan di Lapas Jelekong.
"Sabu-sabu dilipat pelaku dimasukkan ke celana dalam,” katanya.
Lebih lanjut, dalam operasi antik (anti narkoba) yang digelar Polresta Bandung, polisi juga turut mengamankan 15 pengedar narkoba lainnya.
Polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu-sabu dengan berat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla dengan berat 200 gram.
Kemudian, obat-obatan keras sebanyak 11.810 butir obat yang terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, dan 196 Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengamankan 17 pengedar narkoba selama Operasi Antik. Simak keterangan Kombes Kusworo di sini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru