Duda Anak Tiga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Begini Jadinya...
Selasa, 22 Desember 2015 – 07:55 WIB
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan terhadap Herman atas laporan keluarga Bunga yang menyebutkan Herman membawa kabur gadis 17 tahun itu.
"Herman sudah kita lakukan penahanan. Dia dijerat pasal 332 KUHP dan UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana diatas lima tahun penjara," tegas AKP Ridwan.
Penahanan terhadap Herman, dikatakan Ridwan, selain berdasarkan laporan, juga hasil visum korban. "Alat buktinya sudah kuat. Hasil visum itu, ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban kini syok," tandasnya. (oxa/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Malang benar nasib gadis berusia 17 tahun ini, sebut saja Ju, warga Siantan Tengah, Kalbar. Dia menjadi korban pencabulan Herman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas