Duda Ini Nekat Berbuat Tak Senonoh Depan Wanita Muda di Jalan, Motifnya Tak Disangka
Sabtu, 18 Juni 2022 – 06:16 WIB
Polisi menjerat TR dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Duda yaang nekat berbuat tidak senonoh depan wanita muda di tengah jalan dan aksinya itu viral di media sosial. Motifnya berbuat tak senonoh tak disangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor