Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP
Sidang Kasus Dugaan Suap TC BII
Senin, 22 Maret 2010 – 13:04 WIB
JAKARTA - Dudhie Makmun Murod, terdakwa dalam kasus dugaan penerima travel cheque terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), membantah keterangan empat saksi yang menyatakan bahwa penerimaan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk TC BII itu adalah di ruangannya.
"Saya merasa keberatan atas keterangan para saksi, di mana mereka menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara pemberian uang kepada mereka (saksi) adalah di ruangan saya," tambahnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3). Dalam hal ini, Dudhie membantah keterangan dari saksi Lukmania Sari, Budiningsih, serta Suwarno.
Baca Juga:
Perlu diketahui, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dari enam saksi yang ada itu, memang menyebutkan bahwa penerimaan uang dalam bentuk TC BII tersebut diterima dari Dudhie M Murod, di ruangannya. Namun atas pernyataan tersebut, terdakwa yang hadir dalam persidangan pun membantahnya. Akan halnya soal pemberian uang sejumlah Rp 500 juta sendiri, tampaknya tidak ada bantahan dari pihak terdakwa. (oji/jpnn)
JAKARTA - Dudhie Makmun Murod, terdakwa dalam kasus dugaan penerima travel cheque terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MBG Dicibir Netizen, tetapi Kenyataanya Bikin Siswa Senang
- Kasus HMPV & Influenza A Meningkat, Cegah dengan Cara Ini
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan