Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP
Sidang Kasus Dugaan Suap TC BII
Senin, 22 Maret 2010 – 13:04 WIB
JAKARTA - Dudhie Makmun Murod, terdakwa dalam kasus dugaan penerima travel cheque terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), membantah keterangan empat saksi yang menyatakan bahwa penerimaan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk TC BII itu adalah di ruangannya.
"Saya merasa keberatan atas keterangan para saksi, di mana mereka menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara pemberian uang kepada mereka (saksi) adalah di ruangan saya," tambahnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3). Dalam hal ini, Dudhie membantah keterangan dari saksi Lukmania Sari, Budiningsih, serta Suwarno.
Baca Juga:
Perlu diketahui, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dari enam saksi yang ada itu, memang menyebutkan bahwa penerimaan uang dalam bentuk TC BII tersebut diterima dari Dudhie M Murod, di ruangannya. Namun atas pernyataan tersebut, terdakwa yang hadir dalam persidangan pun membantahnya. Akan halnya soal pemberian uang sejumlah Rp 500 juta sendiri, tampaknya tidak ada bantahan dari pihak terdakwa. (oji/jpnn)
JAKARTA - Dudhie Makmun Murod, terdakwa dalam kasus dugaan penerima travel cheque terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus