Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan

Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan
Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan
JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap penerimaan cek perjalanan (Traveller"s Cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu sudah dijatuhi vonis pengadilan Tipikor. Namun, sejumlah nama yang ikut disebut dalam persidangan belum dijerat, salah satunya anggota DPR dari fraksi PDIP Panda Nababan. Rekan satu partainya yang menjadi terdakwa, Dudhie Makmun Murod, tidak terima jika Panda belum terseret.

Dudhie pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut keterlibatan Panda dalam perkara suap tersebut. Kemarin (17/6), kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin mendatangi gedung KPK. Amir berniat menemui Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, untuk mengadukan permohonan pengusutan kasus yang menjerat kliennya hingga tuntas. Namun, Amir belum bisa bertemu dengan Ade. "Tadi saya ditemuin sama dumas (bagian pengaduan masyarakat), tidak jadi sama Pak Ade, perlu janji dulu," ujarnya ketika keluar dari gedung KPK.

Meski gagal bertemu yang bersangkutan, Amir mengaku sedikit lega. Pasalnya, KPK berjanji akan terus mengusut kasus yang juga melibatkan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun. Bahkan, lanjut Amir, berdasarkan keterangan dari KPK, lima anggota Satgas Anti Mafia Hukum juga menangani tindak lanjut kasus tersebut.

"KPK bilang masih bekerja, tidak berhenti sampai di sini (empat terdakwa), katanya juga ada lima Satgas yang follow up setelah yang empat (terdakwa) yang kemarin," paparnya.

JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap penerimaan cek perjalanan (Traveller"s Cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News