Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan
Jumat, 18 Juni 2010 – 02:18 WIB
Lewat surat permohonannya, Amir menegaskan bahwa dalam persidangan kliennya, terungkap keterlibatan Panda. Bahkan, Panda merupakan pelaku utama, sementara Dudhie hanya menjalankan perintah dari Panda. Selain itu, Amir juga menyoroti pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusan Dudhie. Pada surat putusan, halaman 158 alinea kedua, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat dibuktikan terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan bersama-sama khususnya dengan seluruh anggota Poksi PDIP di Komisi IX.
"Dalam poin tersebut, sudah jelas ada pihak lain yang juga harus dijerat. Selain itu, pasal yang digunakan adalah pasal 55 ayat 1 yang mengandung unsur tindakan bersama," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor sudah memutus empat terdakwa berkenaan perkara suap pemilihan DGS BI pada 2004 lalu.
Berdasarkan putusan majelis, politikus Partai Golkar Hamka Yandhu mendapat vonis paling berat yakni dua tahun enam bulan, sementara Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri dan Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dijatuhi hukuman kurungan dua tahun. Politikus PPP Endin AJ Soefihara mendapat hukuman paling ringan, yakni satu tahun tiga bulan. (ken)
JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap penerimaan cek perjalanan (Traveller"s Cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua