Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan

Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan
Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan
Lewat surat permohonannya, Amir menegaskan bahwa dalam persidangan kliennya, terungkap keterlibatan Panda. Bahkan, Panda merupakan pelaku utama, sementara Dudhie hanya menjalankan perintah dari Panda. Selain itu, Amir juga menyoroti pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusan Dudhie. Pada surat putusan, halaman 158 alinea kedua, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat dibuktikan terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan bersama-sama khususnya dengan seluruh anggota Poksi PDIP di Komisi IX.

"Dalam poin tersebut, sudah jelas ada pihak lain yang juga harus dijerat. Selain itu, pasal yang digunakan adalah pasal 55 ayat 1 yang mengandung unsur tindakan bersama," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor sudah memutus empat terdakwa berkenaan perkara suap pemilihan DGS BI pada 2004 lalu.

Berdasarkan putusan majelis, politikus Partai Golkar Hamka Yandhu mendapat vonis paling berat yakni dua tahun enam bulan, sementara Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri dan Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dijatuhi hukuman kurungan dua tahun. Politikus PPP Endin AJ Soefihara mendapat hukuman paling ringan, yakni satu tahun tiga bulan. (ken)

JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap penerimaan cek perjalanan (Traveller"s Cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News