Dudhie Diganjar Dua Tahun Penjara

Dudhie Diganjar Dua Tahun Penjara
Dudhie Diganjar Dua Tahun Penjara
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus penerimaan traveller's cheque BII terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Dudhie Makmun Murod, dijatuhi hukuman dua tahun serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/5). Nani Indrawati, Hakim Ketua dalam sidang itu menyatakan bahwa terdakwa Dudhie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama pelanggaran pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Di mana terdakwa (Dudhie) merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, telah menerima 198 lembar TC BII," tambahnya, saat membacakan putusan dalam persidangan, Senin (17/5).

Sejumlah TC BII tersebut, lanjut Nani, terbukti dibagikan kepada 19 anggota FPDIP serta Dudhie sendiri. Disebutkan, di antara yang menerima adalah Panda Nababan (senilai Rp 1,45 miliar), kemudian Williem M Tutuarima, Agus Chondro Prayitno, M Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariana Tirtasari, Soewarno, serta Dudhie sendiri masing-masing Rp500 juta. Lainnya, ada pula Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), Matheus Pormes (Rp 350 juta), serta Emir Moeis dan Sukarjo (Rp 200 juta).

Dalam hal ini terdakwa, lanjut Nani, terbukti telah mengkianati konstituen yang memilihnya, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terkait putusan tersebut, dikatakan Dudhie bahwa pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau menerima.

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus penerimaan traveller's cheque BII terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News