Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun
Senin, 26 April 2010 – 12:53 WIB
Sebelum meminta majelis hakim menentukan vonis, jaksa KPK meminta hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR-RI bisa merusak sendi-sendi, terdakwa belum mengembalikan sepenuhnya uang pengganti. "Hal-hal yang meringankan; terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan sebagian duit yang diterima," kata Rum.
Tidak adanya tuntutan soal uang pengganti kerugian negara sempat ditanyakan hakim ke JPU. "Tidak ada uang pengganti?," tanya Nani Indrawati.
"Tidak ada," jawab jaksa.
Atas tuntutan dari JPU, baik Dudhie maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi."Saya akan melakukan pembelaan sendiri, juga pembelaan dari penasihat hukum," kata Dudhie.
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!