Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Endin dan Udju Ditahan
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:41 WIB
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan KPK. Endin ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Udju Djuhaeri ditahan di LP Cipinang. Endin AJ Soefihara tiba di KPK pada pukul 13.05 WIB dan setelah melengkapi berkas, tersangka ditahan dan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Udju datang sekitar pukul 10.30 WIB dan akan dibawa ke LP Cipinang.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah Dudhie Makmun Murod. Politisi PDI Perjuangan tersebut tidak hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan atau mungkin penahanan seperti dua rekannya yang lain.
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan berdasarkan jadwal, sebenarnya ketiganya diperiksa hari ini. "Tiga tersangka dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun tersangka satu tersangka belum datang," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak