Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Endin dan Udju Ditahan
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:41 WIB
Sekadar informasi, kasus ini bermula laporan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro yang mengaku menerima dana sekitar Rp500 juta dalam pemilihan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Agus mengaku menerima dana dalam bentuk lembaran Mandiri Traveler Cheque.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah Dudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara.(pra/fuz/jpnn)
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan