Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan

Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Dudhie Makmun Murod. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (3/5) ini. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menolak alasan jaksa KPK yang menyatakan dirinya mengambil dana Rp 1 miliar terkait pemenangan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI.

Dudhie marah dituntut tiga tahun penjara. “Tunggu besok (hari ini, red), ada kejutan yang akan kami sampaikan dalam pledoi (nota pembelaan),” beber pengacara Dudhie, Amir Karyatin SH kepada JPNN di Jakarta, Senin (3/5).

Amir mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara untuk Dudhie tak masuk akal, apalagi saksi kunci Nunun Nurbaeti tidak pernah dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor. “Dua hal krusial yang kami permasalahkan, tudingan jaksa KPK yang menyebut Pak Dudhie dapat duit Rp1 miliar lebih, lantas dituntut tiga tahun penjara. Padahal, saksi Nunun Nurbaeti tak pernah dihadirkan di persidangan,” ujar Amir.

Menurutnya, kehadiran Nunun sangat penting dalam memutus perkara Dudhie. Sebab, saksi Arie Malangjudo disebut-sebut sebagai suruhan Nunun. Akibatnya, konstruksi hubungan antara antara Nunun, Arie, dan Miranda Goeltom terputus. “Mana bukti klien kami menerima duit terkait Miranda. Kan gak ada. Jaksa KPK saja tak mampu menghadirkan Nunun,” tukasnya.

JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News