Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan

Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Dudhie Makmun Murod. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Udju juga dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh jaksa KPK. Pasal yang didakwakan kepada Udju sama persis dengan pasal yang didakwakan kepada Dudhie, yaitu tentang gratifikasi. Total wakil rakyat yang dituding kecipratan duit panas pemenangan Miranda sebanyak 39 orang dengan total dana Rp9,8 miliar. Duit miliaran itu dalam bentuk 480 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia.(gus/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News