Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Selasa, 04 Mei 2010 – 08:09 WIB
Udju juga dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh jaksa KPK. Pasal yang didakwakan kepada Udju sama persis dengan pasal yang didakwakan kepada Dudhie, yaitu tentang gratifikasi. Total wakil rakyat yang dituding kecipratan duit panas pemenangan Miranda sebanyak 39 orang dengan total dana Rp9,8 miliar. Duit miliaran itu dalam bentuk 480 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan