Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:37 WIB
![Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir11022010/img11022010579361.jpg)
Dudhie Makmun Murod saat keluar dari gedung KPK sebelum memasuki mobil tahanan. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P, Dudhie Makmum Murod, menjadi tersangka terakhir yang ditahan KPK, menyusul Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu. Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Terhitung mulai Kamis (11/2) ini, pria bertubuh tinggi besar ini ditahan KPK di Rutan Cipinang. "Untuk kepentingan penyidikan tersangka DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di KPK hari ini.
Dudhie menjadi anggota DPR sejak 1999. Ia dikenai sangkaan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, Dudhie merupakan anggota Komisi IX DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P,
BERITA TERKAIT
- Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang
- Terungkap, Permintaan Imigrasi soal Back Up Data PDN Dicueki Kominfo
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja
- Konsisten, Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa
- KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada