Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:37 WIB
JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P, Dudhie Makmum Murod, menjadi tersangka terakhir yang ditahan KPK, menyusul Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu. Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Terhitung mulai Kamis (11/2) ini, pria bertubuh tinggi besar ini ditahan KPK di Rutan Cipinang. "Untuk kepentingan penyidikan tersangka DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di KPK hari ini.
Dudhie menjadi anggota DPR sejak 1999. Ia dikenai sangkaan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, Dudhie merupakan anggota Komisi IX DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P,
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis