Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri

Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
Dudhie Makmun Murod saat keluar dari gedung KPK sebelum memasuki mobil tahanan. Foto : Pram Susanto/JPNN
Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009. Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim, mengatakan bahwa penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Anwar Nasution.

Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang diduga menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan). Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan). (pra/jpnn)

JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News