Dudhie Terancam Dijemput Paksa
Penahanan Tertunda Karena Tugas Luar Kota
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:56 WIB
JAKARTA - Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Endin Aj Soefihara dan Udju Djuharei, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, keduanya diperiksa KPK dan langsung dilakukan penahanan. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa Dhudie tengah berada di luar kota. "Tadi penasehat hukumnya sudah meyampaikan kabar kalau yang bersangkutan (Dhudie) sedang di luar kota," ujar Johan di KPK, Selasa (9/2).
Endin yang tak lain politisi PPP, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan mantan anggota Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Dalam kasus dugaan suap saat pemilihan yang mengantarkan nama Miranda Gultom sebagai pengganti Anwar Nasution di kursi DGS BI itu, politisi Golkar Hamka Yandhu dan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Namun Hamka Yandhu sudah terlebih dulu berada di balik terali besi lantaran menjadi terpidana dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Sedangkan Dhudie Makmun Murod yang kemarin sedianya diperiksa KPK, tidak hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia,
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah