Dudhie Terancam Dijemput Paksa
Penahanan Tertunda Karena Tugas Luar Kota
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:56 WIB
Johan menambahkan, KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dhudie guna melengkapi administrasi berkas penuntutan. KPK, lanjut Johan, juga berencana menahan Dhudie.
Saat ditanya apakah KPK akan melakukan uapaya paksa karena Dhudie tak memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi berkas dan dikenai penahanan, Johan menyatakan bahwa hal itu belum perlu dilakukan. "Karena ada konfirmasi soal ketidakhadirannya itu. Tetapi lihat saja nanti. Kalau memang mangkir lagi dan diperlukan (upaya paksa) itu, pasti kami akan melakukannya,” ujar Johan.
Ditanya apakah penyidikan kasus suap itu akan terus berlanjut kepada nama-nama lain, Johan mengakui bahwa penyidikan kasus tersebut terus berkembang. Ditegaskannya, penyidikan kasus tersebut tidak berhenti dengan keempat tersangka itu. Johan mengakui, sejauh ini yang menjadi tersangka memang penerima suap, dalam hal in anggota DPR.
Namun KPK tetap terus mengembangkan penyidikan untukmengejar pemberi suap maupun penyandang dananya. "Jadi ini kasusnya masih terus berkembang. Kami masih menelusuri pemberi serta penyandang dana suap," kata mantan wartawan itu.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Dua mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak